SURAT EDARAN
Nomor : B-2376/Un.30/F.III/ PP.00.9/07/2025
TENTANG
PELAKSANAAN BIMBINGAN AKADEMIK BAGI MAHASISWA
DI LINGKUNGAN FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI ISLAM
Berdasarkan hasil rapat pimpinan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam pada hari Senin, 30 Juni
2025 maka ditetapkan ketentuan terkait pelaksanaan bimbingan akademik untuk mahasiswa yaitu
sebagai berikut :
1. Sebelum melaksanakan bimbingan atau membutuhkan tandatangan dosen, mahasiswa terlebih
dahulu meminta ijin via telepon atau whatsapp
2. Setiap menghubungi dosen, mahasiswa harus menuliskan identitas dengan penggunaan bahasa
yang baik dan sopan
3. Tidak memaksa dosen untuk meminta tandatangan atau bimbingan sesuai waktu yang diinginkan
mahasiswa
4. Tidak menghubungi dosen di luar jam atau hari kerja
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.